Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi

Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Lakukan Langkah Hukum Ini

Bagikan

Tren pinjol atau pinjaman online melesat tinggi dalam kurung waktu 2 trahun terakhir. Setidaknya pada tahun 2024, OJK menerima 16.231 pengaduan, dan 15.162 di antaranya terkait pinjaman online ilegal. Beberapa kasus yang marak dalam praktik pinjaman online adalah adanya nada ancaman dari kreditur untuk menyebarkan data pribadi debitur akibat gagal bayar. Tapi, sebenarnya tindakan tersebut dibenarkan ngga sih oleh hukum ?, dan adakah perlindungan hukum bagi debitur selaku konsumen jika data pribadinya disebar?. Yuk, baca artikelnya sampai selesai.

Apa yang Dimaksud Data Pribadi?

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain. Dalam dunia layanan pinjaman online, data itu dapat berupa nama lengkap, NIK, foto KTP, nomor telepon, alamat, data kontak, data pekerjaan, foto wajah, rekening, riwayat transaksi, hingga data keuangan pribadi lainnya.

Data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Karena itu, penyelenggara pinjol tidak boleh memakai data tersebut secara bebas. Pemrosesan data harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan persetujuan yang dapat dibuktikan. Persetujuan pengguna untuk verifikasi pinjaman juga tidak otomatis berarti pinjol boleh menyebarkan data ke keluarga, kantor, media sosial, atau pihak lain.

Hukum Melarang Penyebaran Data Pribadi

Bagi penyelenggara pinjol yang berizin OJK, istilah resminya adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Berdasarkan ketentuan OJK terbaru, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai pengguna. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan tertulis atau pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh dipakai untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana. Artinya, jika penagih mengirim pesan ke teman, atasan, keluarga, atau grup WhatsApp dengan tujuan mempermalukan dan memaksa pembayaran, tindakan tersebut dapat menjadi bukti pelanggaran.

Menurut UU PDP, Pasal 65 ayat (2) melarang “setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Dipertegas lagi dalam Pasal 67 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar bagi pelanggaran tersebut.”

Sedangkan menurut UU ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ancaman untuk membuka rahasia melalui informasi elektronik dapat dijerat Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (10), apabila dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa korban memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Tak tanggung-tanggung, ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan, apabila pesan dikirim berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain, pelaku bisa diancam Pasal 45B UU ITE, bahwa:

“setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/aau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana paling lama 4 (empat) trahun dan/atau denda hingga Rp.750.000.000,00….”.

Pertama, cek legalitas aplikasi. Pastikan nama penyelenggara ada dalam daftar LPBBTI berizin OJK. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK. Jika tidak terdaftar, perlakukan aplikasi tersebut sebagai pinjol ilegal dan jangan mengikuti instruksi yang berpotensi menambah kerugian, seperti membayar biaya admin tambahan, memberikan OTP, atau mengirim ulang data pribadi.

Kedua, kumpulkan bukti. Simpan tangkapan layar ancaman, nomor penagih, nama aplikasi, tautan aplikasi, bukti transfer, perjanjian elektronik, riwayat pinjaman, bukti izin akses aplikasi, rekaman telepon jika memungkinkan, dan bukti bahwa data benar-benar disebarkan. lalu, susun kronologi singkat berisi tanggal, jam, pelaku, isi ancaman, serta dampak yang dialami. Jika anda bingung dalam menyusun kronologis, anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk membuatkannya.

Ketiga, amankan data digital. Cabut izin aplikasi pada ponsel, terutama akses kontak, galeri, kamera, mikrofon, dan lokasi jika akses tersebut tidak diperlukan. Ganti kata sandi email, media sosial, mobile banking, dan aplikasi penting. selanjutnya, Aktifkan autentikasi dua faktor. Beri tahu keluarga atau kantor bahwa ada pihak yang menyalahgunakan data, agar mereka tidak ikut terintimidasi.

Keempat, ajukan pengaduan ke penyelenggara jika pinjol tersebut legal. Minta penghentian penagihan yang melanggar hukum, penghapusan data yang tidak lagi relevan sesuai ketentuan, serta klarifikasi identitas penagih. Pengaduan ini penting karena OJK biasanya melihat apakah konsumen sudah menempuh mekanisme pengaduan internal lebih dahulu.

Kelima, laporkan ke OJK. Untuk pinjol legal, laporan dapat diarahkan sebagai pelanggaran perilaku pelaku usaha jasa keuangan, pelanggaran tata kelola data, dan pelanggaran cara penagihan. Untuk pinjol ilegal, laporan dapat diarahkan ke Satgas PASTI agar dilakukan penelusuran dan pemblokiran kegiatan ilegal. Anda juga membuat laporan melalui saluran resmi Komdigi. klik disini.

Keenam, buat laporan polisi apabila ada ancaman, pemerasan, pencemaran, intimidasi, atau penyebaran data. Datang ke kantor polisi atau unit siber dengan membawa bukti. Jelaskan bahwa ancaman dilakukan melalui sistem elektronik dan berkaitan dengan data pribadi. Dalam kasus tertentu, pasal yang relevan dapat meliputi UU PDP, UU ITE, dan KUHP Nasional, tergantung bentuk perbuatannya.

Namun perlu dicatat, laporan pidana bukan alat untuk menghapus utang secara otomatis. Fokus laporan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penagih, seperti ancaman membuka rahasia, penyebaran data, penagihan ke pihak ketiga, atau intimidasi. Sengketa mengenai jumlah pokok, bunga, denda, dan biaya lain tetap dapat diuji melalui mekanisme perdata, pengaduan konsumen, atau penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Ketujuh, minta pemulihan jika data sudah tersebar. Korban dapat meminta penghapusan konten, klarifikasi kepada pihak yang menerima data, serta mempertimbangkan gugatan ganti rugi jika terbukti terjadi kerugian. UU PDP memberikan ruang bagi subjek data pribadi untuk memperjuangkan haknya ketika data diproses secara melawan hukum.

Intisari Jawaban

Ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjaman online bukan sekadar urusan penagihan utang. Perbuatan itu dapat masuk ke ranah pelanggaran pelindungan data pribadi, pelanggaran ketentuan OJK, dan tindak pidana apabila dilakukan melalui sarana elektronik untuk menekan korban agar membayar, membuat pengakuan utang, atau tunduk pada permintaan tertentu.

Dalam praktik, ancaman biasanya muncul melalui pesan WhatsApp, SMS, telepon, atau unggahan media sosial. Kalimatnya beragam. Ada yang mengancam akan menghubungi seluruh kontak, menyebarkan foto KTP, mempermalukan korban di grup keluarga, atau mengirimkan narasi bahwa korban penipu. Cara penagihan seperti ini tidak dapat dibenarkan, baik oleh pinjol legal maupun ilegal.

 

Daftar Referensi
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *